AD/ART

ANGGARAN DASAR

DAN

ANGGARAN RUMAH TANGGA



IKATAN ALUMNI GUNADARMA

Your browser may not support display of this image. (IKADARMA)


Your browser may not support display of this image. Depok, 25 Agustus 1988


Your browser may not support display of this image. ANGGARAN DASAR

BAB I

NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1

Organisasi ini bernama IKATAN ALUMNI GUNADARMA, disingkat IKADARMA

Pasal 2

IKADARMA berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia

Pasal 3

IKADARMA didirikan pada tanggal 14 agustus 1988, bertepatan dengan kongres 1 Alumni Gunadarma; untuk jangka waktu yang tidak tertentu lamanya.

BAB II

STATUS DAN SIFAT

Pasal 4

  1. IKADARMA adalah organisasi profesi yang terdiri dari lulusan STMIK GUNADARMA dan merupakan suatu organisasi yang berstatus independen

  1. IKADARMA bersifat sosial dan tidak mengejar keuntungan. Semua pendapatan berbentuk apapun adalah untuk peningkatan kesejahteraan dan pengembangan kemampuan Alumni.

    BAB III

    AZAS, TUJUAN DAN FUNGSI

    Pasal 5

IKADARMA berazaskan kekeluargaan, kebersamaan, kesetaraan, dan profesionalisme

Pasal 6

IKADARMA bertujuan untuk menjembatani komunikasi antara sesama alumni maupun alumni dengan almamaternya sehingga tetap terjalin rasa cinta, rasa memiliki, dan tanggung jawab moral yang tinggi terhadap nama baik almamater.

Pasal 7

IKADARMA berperan sebagai wadah aspirasi, komunikasi dan koordinasi alumni STMIK GUNADARMA, dengan cara melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan atau ikut serta dalam kegiata-kegiatan ilmiah, seperti pendidikan dan pelatihan, seminar, ceramah, lokakarya, diskusi dan lain sebagainya.

  1. Mengadakan kerjasama dengan organisasi sejenis dan organisasi profesi lainnya baik didalam maupun diluar negeri, selama maksud dan tujuan dari organisai tersebut tidak bertentangan dengan AD/ART IKADARMA

  1. Menghimpun dan memberikan informasi tentang peluang/kesempatan kerja bagi para alumni yang belum mendapatkan pekerjaan

  1. Menyelenggarakan usaha-usaha lain yang dianggap perlu oleh IKADARMA sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART IKADARMA.

    • BAB IV

    • KEANGGOTAAN

    • Pasal 8

  1. Anggota IKADARMA terdiri dari :
  1. Anggota Biasa
  1. Anggota Kehormatan

  1. Anggota Biasa

    Adalah para lulusan STMIK Gunadarma baik yang bersifat gelar (Strata-1) maupun non-gelar (D1-D3) dan secara otomatis menjadi anggota Ikadarma.

  1. Anggota Kehormatan

    Adalah anggota masyarakat yang oleh rapat pleno pengurus IKADARMA dinyatakan berhak menjadi anggota kehormatan karena darma bakti dan sumbangsihnya yang luar biasa terhadap organisasi, dan anggota biasa yang dianggap telah memberikan kontribusi yang tinggi baik waktu dan pemikiran demi kemajuan organisasi.





    • BAB V

    • HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

    • Pasal 9

  1. Anggota biasa memiliki hak suara dalam kongres IKADARMA dengan ketentuan-ketentuan seperti dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga

  1. Anggota berhak mendapat kemudahan atau perlakuan khusus dalam kegiatan IKADARMA sesuai dengan ketentuan tersedianya fasilitas untuk kegiatan tersebut

  1. Setiap anggota berhak untuk berbicara dan/atau  memberikan saran-saran berguna dari membangun kepada Pengurus Ikadarma bagi kepentingan dan kemajuan IKADARMA

  1. Setiap anggota berhak untuk dipilih sebagai Ketua Umun dan anggota Pengurus IKADARMA.

    Pasal 10

  1. Setiap anggota berkewajiban untuk membayar uang keanggotaan alumni sebagai sumbangan partisipasi untuk kas IKADARMA. Peraturan Pelaksanaannya dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.

  1. Setiap anggota diwajibkan :
    1. Tunduk dan mengatasi AD/ART serta ketentuan-ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Pengurus IKADARMA
    1. Baik diminta maupun tidak diminta, turut aktif melaksanakan seluruh program kerja IKADARMA


    1. Menciptakan suasana rasa kekeluargaan, kebersamaan dan kesetaraan diantara sesama anggota

    1. Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat IKADARMA




BAB VI

STRUKTUR DAN KEPENGURUSAN ORGANISASI

Pasal 11

Struktur organisasi IKADARMA secara organisatoris tidak berhubungan dengan STMIK GUNADARMA, namun secara moral terdapat ikatan batin yang kuat dengan STMIK GUNADARMA.

Pasal 12

  1. Kepengurusan IKADARMA terdiri dari :
    1. Pelindung
    1. Dewan Pembina
    2. Dewan Penasehat
    3. Dewan Pengurus Harian

  1. Point b dan c pada butir 1 pasal ini, merupakan lembaga Penasehatan/Advisory yang memberikan pertimbangan, petunjuk dan masukan bagi Pimpinan Ikadarma dalam melaksanakan kebijaksanaan organisasi.

  1. Dewan Pengurus Harian IKADARMA disingkat Pengurus IKADARMA merupakan lembaga eksekutif yang bertanggung jawab terhadap jalannya roda organisasi IKADARMA.

Pasal 13

Kekuasaan tertinggi IKADARMA adalah KONGRES IKADARMA

BAB VII

KEKAYAAN

Pasal 14

  1. Kekayaan IKADARMA terdiri dari :
    1. Iuran keanggotaan IKADARMA
    1. Sumbangan lain yang tidak mengikat
    2. Hibah-hibah yang diberikan kepada IKADARMA
    3. Penerimaan lain dari usaha-usaha IKADARMA sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART
    4. Asset-asset yang dimiliki IKADARMA


Pasal 15

Pengurus IKADARMA mengatur tata cara dan menetapkan lebih lanjut jumlah besar pembayaran/iuran dimaksud pada pasal 14.

Pasal 16

Kebijaksanaan penggunaan dan pemanfaatan keuangan harus disetujui oleh Ketua Umum Pengurus IKADARMA dan pelaksanaanya dilakukan oleh Bendahara

BAB VIII

PEMBUBARAN

Pasal 17

  1. Pembubaran IKADARMA hanya dapat dilakukan oleh Kongres IKADARMA

  1. Kongres tersebut harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir dan memiliki hak suara dan disetujui oleh ½ ditambah 1 dari anggota yang memberikan suaranya.

  1. Pemanfaatan kekayaan IKADARMA yang dibubarkan ditentukan dalam kongres IKADARMA

BAB IX

PERUBAHAN

Pasal 18

  1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Kongres IKADARMA dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang memiliki hak suara dan disetujui oleh ½ ditambah 1 dari anggota yang memberikan suara.

    Dalam hal anggota yang hadir tidak mencapai 2/3 jumlah anggota, kongres akan ditunda selama 1 jam. Bilamana sesudah itu 2/3 jumlah anggota masih belum tercapai, keputusan bisa disahkan bila disetujui oleh ½ ditambah satu dari anggota yang hadir.

  1. Segala hal yang belum termasuk dalam Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau ketetapan-ketatapan Dewan Pengurus Harian IKADARMA.