Job Desc
TUPOKSI Pengurus Organisasi IKADARMA
- Pembina
-
- memberikan petunjuk dan pengarahan kepada pengurus IKADARMA tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan program.
- Pembina mempunyai tugas mengayomi, melindungi organisasi IKADARMA
- mengarahkan jalannya organisasi dan tujuan organisasi,
- memberikan saran dan pertimbangan, baik diminta, maupun tidak diminta,
- memberikan motivasi kepada IKADARMA
- Ketua Umum
-
- Bertugas memimpin organisasi dan menjalankan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga serta segala peraturan dan keputusan Rapat.
- Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang sekretaris jenderal, wakil ketua, bendahara umum, dan ketua-ketua bidang yang memimpin setiap bidang
- Mengangkat dan memberhentikan ketua-ketua bidang beserta anggota-anggotanya
- Menerbitkan kartu anggota
- Wakil Ketua
-
Membantu tugas-tugas pokok ketua
- Sekertaris Umum
-
- Memperlancar lalu lintas distribusi informasi ke segala pihak baik intern maupun ekstern.
- Mengelola dan memelihara dokumentasi organisasi yang berguna bagi kelancaran fungsi manajemen IKADARMA
- Mengadakan pencatatan dari semua kegiatan manajemen IKADARMA
- Sebagai alat pelaksana pusat ketata usahaan.
- Sebagai alat komunikasi organisasi
- Sebagai pusat dokumentasi
- Bertanggungjawab kepada ketua umum
- Membantu ketua umum dalam memimpin dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta segala peraturan dan keputusan Rapat.
- Menyiapkan laporan berkala dan sewaktu-waktu tentang keadaan dan perkembangan organisasi
- penyelenggaraan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan kerja.
- Wakil Sekertaris Umum
-
Membantu tugas pokok sekertaris
- Bendahara Umum
-
- Bertanggung jawab kepada Ketua umum
- Mengelola keuangan organisasi
- Membuat summary keuangan untuk dilaporkan kepada anggota secara berkala
- Mencatat dan melaporkan transaksi keuangan yang berhubungan dengan seluruh kegiatan sesuai ketentuan yang digariskan dalam rapat pengurus.
- Membuat sistem pembukuan
- Mencari sumber pembiayaan guna berjalannya organisasi
- Menyusun anggaran biaya penyelenggaraan kegiatan yang diusulkan bidang-bidang dan seksi-seksi.
- Menyusun laporan pengunaan anggaran biaya-biaya
- Bersama Ketua Umum menandatangani cek dan surat berharga lainnya.
- Wakil Bendahara Umum
Membantu tugas pokok bendahara umum
- Ketua Bidang I Penelitian dan Pengembangan
-
- Menyusun program penelitian dan pengembangan kegiatan sosial dan bisnis IKADARMA.
- Membuat laporan IKADARMA dalam bentuk buku & Slide Presentasi tiap semester.
- Melaksanakan penelitian dan pengembangan kegiatan sosial dan bisnis IKADARMA.
- Membuat laporan kegiatan dan melaporkan kepada Ketua Umum.
- Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya.
- Melakukan kegiatan-kegiatan penelitian yang diperuntukkan untuk memberi informasi yang berguna bagi pengembangan organisasi IKADARMA
- Menjadi wadah terumuskannya pemikiran-pemikiran yang mungkin timbul baik secara individu alumni maupun secara organisasi
- mengembangkan kegiatan yang berguna bagi organisasi untuk pengambilan keputusan
- Membentuk tim Litbang yang efektif bagi pelaksanaan tugas-tugas yang telah ditetapkan
- Melakukan Penelitian dan pengembangan yang berguna bagi alumni khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Seksi IPTEK
- Bertanggung jawab pada kegiatan yang terkait dengan pengembangan IPTEK
- Membawahi kelompok-kelompok kerja IPTEK yang dibentuk sesuai kebutuhan dan untuk pertama kali dibentuk kelompok kerja yang membidang-bidang IKADARMA
- Mengkoordinasikan pertemuan ilmiah bulanan oleh kelompok kerja di bawah koordinasinya
- Bertanggung jawab kepada ketua bidang Penelitian dan Pengembangan.
- Merencanakan dan melaksanakan program kerja untuk pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi seluas-luasnya
- Melakukan koordinasi dengan anggota serta pihak-pihak lain yang perlu dilibatkan dalam pelaksanaan program kerja.
-
- Seksi Aplikasi dan Pengembangan
- menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang aplikasi dan pengembangan
- menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang aplikasi dan pengembangan
- menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang aplikasi dan pengembangan
- menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala bidang IPTEK dan Pengembangan sesuai dengan tugas dan fungsinya
- Ketua Bidang II Pendidikan dan Sumber Daya Manusia
- Bertanggung jawab terhadap penyebarluasan informasi maupun sarana pendidikan yang diberikan oleh kegiatan sosial dan bisnis IKADARMA.
- Meningkatkan wawasan pengetahuan dengan mengadakan kegiatan yang bersifat ilmiah ataupun mengusahakan pengadaan sarana pendidikan IKADARMA.
- Meningkatkan wawasan pengetahuan IKADARMA melalui kerjasama dengan pihak lain/lembaga pendidikan lainnya
- Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya.
- Penyiapan dan penyusunan pedoman di bidang Pendidikan dan Sumber Daya Manusia IKADARMA
- Pelaksanaan kegiatan dibidang Pendidikan dan Sumber Daya Manusia IKADARMA
- Pemantauan analisa, evaluasi dan pelaporan di bidang Pendidikan dan Sumber Daya Manusia IKADARMA
- Pelaksanaan hubungan kerja dengan lembaga lain di bidang Pendidikan dan Sumber Daya Manusia IKADARMA.
- Seksi Diklat
-
- Melakukan analisa kebutuhan diklat bagi para pengurus,
- Menyusun kurikulum diklat bagi pengurus pengurus dan Anggota IKADARMA
- Menyelenggarakan diklat bagi para pengurus dan Anggota IKADARMA
- melakukan penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan
- Membuat laporan kemajuan pelaksanaan rencana kerja secara berkala dan tahunan serta menyusun laporan pertanggungjawaban pada masa akhir jabatan
- Mendata dan menginventarisir aktivitas Dan Pelatihan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
- menyelenggarakan kegiatan Pelatihan-Pelatihan.
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas
-
- Seksi SDM
-
- merumuskan kebijakan SDM anggota IKADARMA
- melaksanakan bimbingan, penyuluhan, dan monitoring pelaksanaan peningkatan SDM
- melaksanakan pemasyarakatan
- melaksanakan pengkajian dan pengembangan SDM anggota
-
-
IKADARMA
-
-
- melaksanakan pelayanan jasa teknis dan konsultasi pada organisasi swasta, masyarakat umum, dan perorangan;·
- melaksanakan kerjasama di bidang SDM dengan mitra kerja dari dalam, dan luar negeri
- melaksanakan pengembangan profesi SDM anggota IKADARMA
- Membuat laporan kemajuan pelaksanaan rencana kerja secara berkala dan tahunan serta menyusun laporan pertanggungjawaban pada masa akhir jabatan
-
- Ketua Bidang III Kesejahteraan
-
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Kesejahteraan Sosial sesuai dengan visi dan misi IKADARMA.
- Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya.
- Mendata dan menginventarisir aktivitas bantuan, Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial.
- Menyelenggarakan aktivitas bantuan sosial dalam berbagai bentuk seperti santunan dan bantuan lainnya dalam momentum tertentu secara berkala.
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Pelayanan Sosial.
- Melaksanakan, mengkoordinasikan pembinaan dan pengembangan kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota IKADARMA
- meningkatkan kesejahteraan anggota IKADARMA
-
- seksi Kerohanian
- Mengatur dan membina kegiatan Kerohanian atau keagamaan yang berlangsung di IKADARMA.
- Menciptakan kerukunan antar umat beragama di IKADARMA
- Mengkoordinasikan kegiatan peringatan hari-hari besar Keagamaan.
- Merumuskan agenda dan personil untuk menunjang kegiatan kerohanian
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan kerohanian
- Melaksanakan dan mengkoordinasikan pembinaan dan pengembangan Kerohanian (semua agama yang syah) bagi anggota IKADARMA
- Melaksanakan program IKADARMA di bidang Kerohanian
- Membuat laporan kemajuan pelaksanaan rencana kerja secara berkala dan tahunan serta menyusun laporan pertanggungjawaban pada masa akhir jabatan
-
- Seksi social/kemanusiaan
- Membuat Even Sosial kemasyarakatan
- Merencanakan dan menyusun langkah operasional bidang bantuan sosial.
- Melaksanakan pembinaan bagi penerima bantuan sosial, fakir miskin, korban bencana, pengungsi dan bantuan sosial lainnya.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan bakti sosial.
- Menggalang dan mengkoordinasikan pemupukan dan penyaluran bantuan sosial (bencana alam dan kegiatan sosial lainnya)
- Memimpin dan menggerakkan Bidang Sosial kemanusiaan IKADARMA
- Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Bidang Sosial kemanusiaan IKADARMA
- Membuat laporan kemajuan pelaksanaan rencana kerja secara berkala dan tahunan serta menyusun laporan pertanggungjawaban pada masa akhir jabatan
- Ketua Bidang IV Informasi dan Publikasi
-
- Mengumpulkan dan mengupdate informasi alumni IKADARMA
- Membuat, menyusun content dan mengupdate media publikasi website dan media masa.
- Menyaring dan mencari informasi-informasi yang relevan untuk disharing ke seluruh anggota IKADARMA
- Mempersiapkan dan membuat Buku Direktori Alumni baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy
- Bertanggung jawab atas design dan percetakan seluruh media informasi IKADARMA.
-
- Seksi Informasi dan Publikasi
- Memasyarakatkan program lembaga melalui kegiatan pameran mandiri atau yang diselenggarakan lembaga lain atau ajang sosialisasi lainnya.
- Mengisi dan memasyarakatkankegiatan IKADARMA.
- Menerbitkan buku, brosur yang berkenaan dengan IKADARMA.
- Meningkatkan kerjasama dengan lembaga-lembaga lain.
- Menyelenggarakan publikasi berbasis internet (website) dan mengupdate secara berkala berkaitan dengan IKADARMA.
- Menyebarluaskan informasi tentang potensi dan manfaat IKADARMA kepada pihak luar maupun pihak dalam.
- Menyusun program kerja yang berhubungan dengan upaya mensosialisasikan keberadaan IKADARMA kepada berbagai pihak
- Bertanggung jawab pada Ketua Bidang Informasi dan Publikasi.
- Ketua Bidang V Organisasi
-
- Membantu Ketua IKADARMA dalam menyelenggarakan tugas pimpinan di bidang organisasi
- Mewakili Ketua IKADARMA dalam menyelenggarakan tugas Pimpinan dibidang organisasi
- Menyusun dan menentukan kegiatan-kegiatan pada pelaksanaan dan program kerja bidang organisasi, sesuai dengan kebijaksanaan yang telah dibuat.
- Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan kegiatan dibidang Organisasi.
- Membuat laporan berkala kepada Ketua IKADARMA dengan Tembusan kepada Ketua IKADARMA
- Bertanggung jawab kepada Ketua IKADARMA
- Menyiapkan teguran tertulis terhadap anggota IKADARMA yang melalaikan kewajibannya sebagai anggota berdasarkan ketentuan, peraturan yang berlaku bagi anggota
- Meningkatkan hubungan kerjasama dengan pemerintah, organisasi/lembaga formal dan non formal.
- Menkoordinir kegiatan-kegiatan bhakti sosial dari IKADARMA kepada masyarakat
- Berkoordinasi dengan bidang lain dalam pelaksanaan kegiatan.
-
- Seksi Pengembangan Organisasi
-
-
- melakukan penyusunan program kerja Seksi dan penyiapan penyusunan program kerja
- melakukan penyiapan bahan kebijakan organisasi
- melakukan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data dan informasi organisasi
- melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pengembangan organisasi IKADARMA
- melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pengembangan organisasi IKADARMA
- melakukan penyiapan bahan penyajian data dan informasi organisasi IKADARMA.
- melakukan penyusunan laporan Seksi
- Membuat laporan kemajuan pelaksanaan rencana kerja secara berkala dan tahunan serta menyusun laporan pertanggungjawaban pada masa akhir jabatan
- Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Bidang Pengembangan Organisasi IKADARMA
-
-
- Seksi Keanggotaan dan Pendataan
-
-
- Mendata seluruh kegiatan anggota IKADARMA.
- Menghimpun dan mengelola data anggota IKADARMA.
- Membuat laporan kemajuan pelaksanaan rencana kerja secara berkala setiap 3 bulan dan tahunan serta menyusun laporan pertanggungjawaban pada masa akhir jabatan
- melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi.
-
- Ketua Bidang VI Pengembangan Usaha
-
- Merencanakan dan menyusun usaha IKADARMA
- Melaksanakan Kebijakan Organisasi dan program kerja yang sesuai dengan fungsi usaha IKADARMA.
- Merencanakan dan melaksanakan program kerja yang dimaksudkan untuk mencari dan mengembangkan peluang usaha yang bersifat temporer dan permanen sebagai sumber dana abadi.
- Menghimpun dukungan anggota untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan program kerja dan atau kegiatan yang dimaksudkan untuk pengembangan usaha.
- Melakukan koordinasi dengan anggota serta pihak-pihak lain yang perlu dilibatkan dalam pelaksanaan program kerja dan atau kegiatan departemennya.
- Dewan Pakar
-
- Memimpin, mengkoordinasikan dan mengatur kegiatan kepakaran IKADARMA.
- Memberikan pertimbangan, masukan kepada organisasi IKADARMA di Bidang Pemerintahan, Kemasyarakatan, Sumber daya Alam dan Tekonologi, serta Ekonomi dan keuangan