Job Desc

TUPOKSI Pengurus Organisasi IKADARMA

  1. Pembina
    • memberikan petunjuk dan pengarahan kepada pengurus IKADARMA tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan program.
    • Pembina mempunyai tugas mengayomi, melindungi organisasi IKADARMA
    • mengarahkan jalannya organisasi dan tujuan organisasi,
    • memberikan saran dan pertimbangan, baik diminta, maupun tidak diminta,
    • memberikan motivasi kepada IKADARMA

  1. Ketua Umum
    • Bertugas memimpin organisasi dan menjalankan Anggaran Dasar Dan   Anggaran Rumah Tangga serta segala peraturan dan keputusan Rapat.
    • Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang sekretaris jenderal, wakil ketua, bendahara umum, dan ketua-ketua bidang yang memimpin setiap bidang
    • Mengangkat dan memberhentikan ketua-ketua bidang beserta anggota-anggotanya
    • Menerbitkan kartu anggota


  1. Wakil Ketua
    • Membantu tugas-tugas pokok ketua

  1. Sekertaris Umum
    • Memperlancar lalu lintas distribusi informasi ke segala pihak baik intern maupun ekstern.
    • Mengelola dan memelihara dokumentasi organisasi yang berguna bagi kelancaran fungsi manajemen IKADARMA
    • Mengadakan pencatatan dari semua kegiatan manajemen IKADARMA
    • Sebagai alat pelaksana pusat ketata usahaan.
    • Sebagai alat komunikasi organisasi
    • Sebagai pusat dokumentasi
    • Bertanggungjawab kepada ketua umum
    • Membantu ketua umum dalam memimpin dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta segala peraturan dan keputusan Rapat.
    • Menyiapkan laporan berkala dan sewaktu-waktu tentang keadaan dan perkembangan organisasi
    • penyelenggaraan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan kerja.

  1. Wakil Sekertaris Umum
    • Membantu tugas pokok sekertaris

  1. Bendahara Umum

    • Bertanggung jawab kepada Ketua umum
    • Mengelola keuangan organisasi
    • Membuat summary keuangan untuk dilaporkan kepada anggota secara berkala
    • Mencatat dan melaporkan transaksi keuangan yang berhubungan dengan seluruh kegiatan sesuai ketentuan yang digariskan dalam rapat pengurus.
    • Membuat sistem pembukuan
    • Mencari sumber pembiayaan guna berjalannya organisasi
    • Menyusun anggaran biaya penyelenggaraan kegiatan yang diusulkan bidang-bidang dan seksi-seksi.
    • Menyusun laporan pengunaan anggaran biaya-biaya
    • Bersama Ketua Umum menandatangani cek dan surat berharga lainnya.

  1. Wakil Bendahara Umum

    Membantu tugas pokok bendahara umum

  1. Ketua Bidang I Penelitian dan Pengembangan

    • Menyusun  program penelitian dan pengembangan kegiatan sosial dan bisnis IKADARMA.
    • Membuat laporan IKADARMA dalam bentuk buku & Slide Presentasi tiap semester.
    • Melaksanakan penelitian dan pengembangan kegiatan sosial dan bisnis IKADARMA.
    • Membuat laporan kegiatan dan melaporkan kepada Ketua Umum.
    • Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya.
    • Melakukan kegiatan-kegiatan penelitian yang diperuntukkan untuk memberi informasi yang berguna bagi pengembangan organisasi IKADARMA
    • Menjadi wadah terumuskannya pemikiran-pemikiran yang mungkin timbul baik secara individu alumni maupun secara organisasi
    • mengembangkan kegiatan yang berguna bagi organisasi untuk pengambilan keputusan
    • Membentuk tim Litbang yang efektif bagi pelaksanaan tugas-tugas yang telah ditetapkan
    • Melakukan Penelitian dan pengembangan yang berguna bagi alumni khususnya dan masyarakat pada umumnya.

  • Seksi IPTEK
  • Bertanggung jawab pada kegiatan yang terkait dengan pengembangan IPTEK
  • Membawahi kelompok-kelompok kerja IPTEK yang dibentuk sesuai kebutuhan dan untuk pertama kali dibentuk kelompok kerja yang membidang-bidang IKADARMA
  • Mengkoordinasikan pertemuan ilmiah bulanan oleh kelompok kerja di bawah koordinasinya
  • Bertanggung jawab kepada ketua bidang Penelitian dan Pengembangan.
  • Merencanakan dan melaksanakan program kerja untuk pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi seluas-luasnya
  • Melakukan koordinasi dengan anggota serta pihak-pihak lain yang perlu dilibatkan dalam pelaksanaan program kerja.

    • Seksi Aplikasi dan Pengembangan

  • menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang aplikasi dan pengembangan
  • menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang aplikasi dan pengembangan
  • menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang aplikasi dan pengembangan
  • menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala bidang IPTEK dan Pengembangan sesuai dengan tugas dan fungsinya

  1. Ketua Bidang II Pendidikan dan Sumber Daya Manusia
  • Bertanggung jawab terhadap penyebarluasan informasi maupun sarana pendidikan yang diberikan oleh kegiatan sosial dan bisnis IKADARMA.
  • Meningkatkan wawasan pengetahuan dengan mengadakan kegiatan yang bersifat ilmiah ataupun mengusahakan pengadaan sarana pendidikan IKADARMA.
  • Meningkatkan wawasan pengetahuan IKADARMA melalui kerjasama dengan pihak lain/lembaga pendidikan lainnya
  • Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya.
  • Penyiapan dan penyusunan pedoman di bidang Pendidikan dan Sumber Daya Manusia IKADARMA
  • Pelaksanaan kegiatan dibidang Pendidikan dan Sumber Daya Manusia IKADARMA
  • Pemantauan analisa, evaluasi dan pelaporan di bidang Pendidikan dan Sumber Daya Manusia IKADARMA
  • Pelaksanaan hubungan kerja dengan lembaga lain di bidang Pendidikan dan Sumber Daya Manusia IKADARMA.

  • Seksi Diklat
      • Melakukan analisa kebutuhan diklat bagi para pengurus,
      • Menyusun kurikulum diklat bagi pengurus pengurus dan Anggota IKADARMA
      • Menyelenggarakan diklat bagi para pengurus dan Anggota IKADARMA
      • melakukan penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan
      • Membuat laporan kemajuan pelaksanaan rencana kerja secara berkala dan tahunan serta menyusun laporan pertanggungjawaban pada masa akhir jabatan
      • Mendata dan menginventarisir aktivitas Dan Pelatihan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
      • menyelenggarakan kegiatan Pelatihan-Pelatihan.
      • Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas

  • Seksi SDM
      • merumuskan kebijakan SDM anggota IKADARMA
      • melaksanakan bimbingan, penyuluhan, dan monitoring pelaksanaan peningkatan SDM
      • melaksanakan pemasyarakatan
      • melaksanakan pengkajian dan pengembangan SDM anggota
    • IKADARMA

      • melaksanakan pelayanan jasa teknis dan konsultasi pada organisasi swasta, masyarakat umum, dan perorangan;·
      • melaksanakan kerjasama di bidang SDM dengan mitra kerja dari dalam, dan luar negeri
      • melaksanakan pengembangan profesi SDM anggota IKADARMA
      • Membuat laporan kemajuan pelaksanaan rencana kerja secara berkala dan tahunan serta menyusun laporan pertanggungjawaban pada masa akhir jabatan

  1. Ketua Bidang III Kesejahteraan
    • Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Kesejahteraan Sosial sesuai dengan visi dan misi IKADARMA.
    • Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya.
    • Mendata dan menginventarisir aktivitas bantuan, Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial.
    • Menyelenggarakan aktivitas bantuan sosial dalam berbagai bentuk seperti santunan dan bantuan lainnya dalam momentum tertentu secara berkala.
    • Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Pelayanan Sosial.
    • Melaksanakan, mengkoordinasikan pembinaan dan pengembangan kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota IKADARMA
    • meningkatkan kesejahteraan anggota IKADARMA

    • seksi Kerohanian
    • Mengatur dan membina kegiatan Kerohanian atau keagamaan yang berlangsung di IKADARMA.
    • Menciptakan kerukunan antar umat beragama di IKADARMA
    • Mengkoordinasikan kegiatan peringatan hari-hari besar Keagamaan.
    • Merumuskan agenda dan personil untuk menunjang kegiatan kerohanian
    • Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan kerohanian
    • Melaksanakan dan mengkoordinasikan pembinaan dan pengembangan Kerohanian (semua agama yang syah) bagi anggota IKADARMA
    • Melaksanakan program IKADARMA di bidang Kerohanian
    • Membuat laporan kemajuan pelaksanaan rencana kerja secara berkala dan tahunan serta menyusun laporan pertanggungjawaban pada masa akhir jabatan

    • Seksi social/kemanusiaan
    • Membuat Even Sosial kemasyarakatan
    • Merencanakan dan menyusun langkah operasional bidang bantuan sosial.
    • Melaksanakan pembinaan bagi penerima bantuan sosial, fakir miskin, korban bencana, pengungsi dan bantuan sosial lainnya.
    • Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan bakti sosial.
    • Menggalang dan mengkoordinasikan pemupukan dan penyaluran bantuan sosial (bencana alam dan kegiatan sosial lainnya)
    • Memimpin dan menggerakkan Bidang Sosial kemanusiaan IKADARMA
    • Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Bidang Sosial kemanusiaan IKADARMA
    • Membuat laporan kemajuan pelaksanaan rencana kerja secara berkala dan tahunan serta menyusun laporan pertanggungjawaban pada masa akhir jabatan

  1. Ketua Bidang IV Informasi dan Publikasi
    • Mengumpulkan dan mengupdate informasi alumni IKADARMA
    • Membuat, menyusun content dan mengupdate media publikasi website dan media masa.
    • Menyaring dan mencari informasi-informasi yang relevan untuk disharing ke seluruh anggota IKADARMA
    • Mempersiapkan dan membuat Buku Direktori Alumni baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy
    • Bertanggung jawab atas design dan percetakan seluruh media informasi IKADARMA.


    • Seksi Informasi dan Publikasi
    • Memasyarakatkan program lembaga melalui kegiatan pameran mandiri atau yang diselenggarakan lembaga lain atau ajang sosialisasi lainnya.
    • Mengisi dan memasyarakatkankegiatan IKADARMA.
    • Menerbitkan buku, brosur yang berkenaan dengan IKADARMA.
    • Meningkatkan kerjasama dengan lembaga-lembaga lain.
    • Menyelenggarakan publikasi berbasis internet (website) dan   mengupdate secara berkala berkaitan dengan IKADARMA.
    • Menyebarluaskan informasi tentang potensi dan manfaat IKADARMA  kepada pihak luar maupun pihak dalam.
    • Menyusun program kerja yang berhubungan dengan upaya mensosialisasikan  keberadaan IKADARMA  kepada berbagai pihak
    • Bertanggung jawab pada Ketua Bidang Informasi dan Publikasi.

  1. Ketua Bidang V Organisasi

    • Membantu Ketua IKADARMA dalam menyelenggarakan tugas pimpinan di bidang organisasi
    • Mewakili Ketua IKADARMA dalam menyelenggarakan tugas Pimpinan dibidang organisasi
    • Menyusun dan menentukan kegiatan-kegiatan pada pelaksanaan dan program kerja bidang organisasi, sesuai dengan kebijaksanaan yang telah dibuat.
    • Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan kegiatan dibidang Organisasi.
    • Membuat laporan berkala kepada Ketua IKADARMA dengan Tembusan kepada Ketua IKADARMA
    • Bertanggung jawab kepada Ketua IKADARMA
    • Menyiapkan teguran tertulis terhadap anggota IKADARMA yang melalaikan kewajibannya  sebagai anggota berdasarkan ketentuan, peraturan yang berlaku bagi anggota
    • Meningkatkan hubungan kerjasama dengan pemerintah, organisasi/lembaga formal dan  non formal.
    • Menkoordinir kegiatan-kegiatan bhakti sosial dari IKADARMA kepada masyarakat
    • Berkoordinasi dengan bidang lain dalam pelaksanaan kegiatan.

    • Seksi Pengembangan Organisasi
      • melakukan penyusunan program kerja Seksi dan penyiapan penyusunan program kerja
      • melakukan penyiapan bahan kebijakan organisasi
      • melakukan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data dan informasi organisasi
      • melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pengembangan organisasi IKADARMA
      • melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pengembangan organisasi IKADARMA
      • melakukan penyiapan bahan penyajian data dan informasi organisasi IKADARMA.
      • melakukan penyusunan laporan Seksi
      • Membuat laporan kemajuan pelaksanaan rencana kerja secara berkala dan tahunan serta menyusun laporan pertanggungjawaban pada masa akhir jabatan
      • Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Bidang Pengembangan Organisasi IKADARMA

    • Seksi Keanggotaan dan Pendataan
      • Mendata seluruh kegiatan anggota IKADARMA.
      • Menghimpun dan mengelola data anggota IKADARMA.
      • Membuat laporan kemajuan pelaksanaan rencana kerja secara berkala setiap 3 bulan dan tahunan serta menyusun laporan pertanggungjawaban pada masa akhir jabatan
      • melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi.

  1. Ketua Bidang VI Pengembangan Usaha
    • Merencanakan dan menyusun usaha IKADARMA
    • Melaksanakan Kebijakan Organisasi dan program kerja yang sesuai dengan fungsi usaha IKADARMA.
    • Merencanakan dan melaksanakan program kerja yang dimaksudkan untuk mencari dan mengembangkan peluang usaha yang bersifat temporer dan permanen sebagai sumber dana abadi.
    • Menghimpun dukungan anggota untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan program kerja dan atau kegiatan yang dimaksudkan untuk pengembangan usaha.
    • Melakukan koordinasi dengan anggota serta pihak-pihak lain yang perlu dilibatkan dalam pelaksanaan program kerja dan atau kegiatan departemennya.

  1. Dewan Pakar
    • Memimpin, mengkoordinasikan dan mengatur kegiatan kepakaran IKADARMA.
    • Memberikan pertimbangan, masukan kepada organisasi IKADARMA di Bidang Pemerintahan, Kemasyarakatan, Sumber daya Alam dan Tekonologi, serta Ekonomi dan keuangan